Berdasarkan surat edaran Kantor Kementerian Agama RI Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020 dan surat edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Nomor 1270/Kk.11.02/1/KP.06/03/2020 tentang SK Bupati dan Revisi Jadwal WFH Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 tertanggal 24 Maret 2020. Maka kami MTs Modern Al Azhary Ajibarang memberitahukan dan memutuskan:
1.
Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional (UAMBN) kelas 9 resmi dibatalkan dan tidak menjadi syarat kelulusan.
2.
Ujian Madrasah (UM) kelas 9 sebagai salah
satu penentu kelulusan dan untuk mekanisme penilaian akan diatur oleh Madrasah.
3.
Menambah masa pelaksanaan
Pembelajaran online/daring yang semula terhitung mulai 16 Maret 2020 s.d. 29 Maret
2020 menjadi 16 Maret 2020
s.d. 8 April 2020.
4.
Siswa dan siswi sudah harus hadir
di madrasah dengan diantar orang tua/wali paling lambat pada hari Rabu, 8 April 2020 pukul 13.00 – 15.00 wib dan akan kami kirimkan surat secara
resmi;
5.
Kepada orang tua/wali dihimbau
untuk :
a.
memberikan motivasi, bimbingan,
menjaga kesehatan, kepada putra putrinya
selama berada di rumah;
b. memastikan putra putrinya berkomunikasi dengan guru/wali kelas terkait Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) online/daring;
c.
tidak mengajak putra putrinya melakukan
perjalanan jauh atau berkunjung ketempat keramaian selama masa Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) online/daring;
6.
Saat kembali ke MTs Modern Al
Azhary Ajibarang siswa dan siswi wajib:
a.
Membawa surat keterangan sehat
dari dokter pemerintah;
b. Membawa masker dan hand sanitizer untuk kebutuhan pribadi;
7.
Wali siswa dan siswi mengisi
daftar hadir dan menemui wali asrama masing-masing saat mengantarkan santri kembali ke asrama;
8. Ketentuan 1 s.d. 5 akan selalu update sesuai dengan ketentuan yang berkembang dan akan
kami informasikan melalui laman resmi madrasah www.mtsalazhary.sch.id atau wali kelas.
Posting Komentar